Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2019 Tentqng Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Rembang yang bertempat di Pendopo Kecamatan Pamotan, dalam acara tersebut dibuka oleh Kasi Pemberdayaan Kecamatan Pamotan dan dihadiri oleh Bappeda Kabupaten Rembang bidang Pemerintahan, dan perwakilan dari Dinsos Kabupaten Rembang.
Dalam paparan bahwa satgas desa berkedudukan di desa, pembentukan satgas PKDes sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan kepala desa. PKDesa mempunyai tugas pokok melakukan fasilitasi dan koordinasi penanggulangan krmiskinan ditingkat desa.